Untuk mengurus pengembalian pajak nenkin - Kantor I&P

Pengembalian Pajak

Pungutan pajak pendapatan dari Uang Lump Sum Asuransi Pensiunan (Nenkin) dapat dikembalikan

1 Apakah anda membayar asuransi kesejahteraan pensiunan(nenkin) ?

Permohonan pengembalian sebagian uang Asuransi Kesejahteraan yang selama ini dibayarkan tiap bulannya dapat dilakukan setelah Peserta Magang pulang kembali ke tanah air(Ini bukan pengembalian pajak). Uang yang akan dikembalikan tersebut akan ditransfer melalui rekening Bank Peserta Magang dengan catatan jumlah yang ditransfer adalah setelah dipotong pajak pendapatan.

2 Apakah anda tahu ada pungutan 20% dari uang Lump Sum?

Adapun besarnya pajak yang dipungut adalah sebesar 20 % (lihat contoh di bab 3 di bawah)
Apabila Peserta Magang mengurus permohonan pengembalian uang pajak tersebut sebelum atau sesudah kembali ke tanah air, ada kemungkinan uang yang dipungut pajak; sebesar 20% tersebut bisa dikembali.

3 Contoh

Sebagai contoh, misalnya uang Lump Sum Asuransi Kesejahteraan Pensiunan yang dapat dikembalikan ke Peserta Magang totalnya sejumlah JPY200.000 (lihat tabel #1 di bawah) Dengan demikian jumlah uang yang akan ditransfer ke rekening bank Peserta Magang adalah JPY160.000 (#3) setelah dipungut 20%(#2) :
Akuntan Pajak* mewakil anda supaya prosedur permohonan pengembalian pajak JPY40.000 (#2) dilaksanakan secara legal, aman dan lancar. Akuntan Pajak akan ambil 22% komisi, selainnya, ongkos komunikasi(JPY1.500) dan ongkos transfer Bank (BNI akan ambil JPY2.000 atau 3.500 tergantung besar pengirimannya) akan dipotong dari uang pengembalian tersebut.

  • #1 Uang lump Sum Asuransi Pensiunan yang dapat dikembalikan (jumlah kotor) (misalnya) JPY 200.000
  • #2 Pungutan Pajak Pendapatan sebesar 20% (misalnya) JPY 40.000
  • #3 Uang lump-sum Asuransi Pensiun yang akan dibayar oleh kantor pusat asuransi sosial melalui transfer rekening bank (jumlah bersih) (misalnya) JPY 160.000

* Akuntan Pajak adalah ahli yang diberikan sertifikat negara dari pemerintah (certificated tax accountant).
Di Jepang hanya Akuntan Pajak bisa mewakil pemohon untuk pengembalian pajak sebagai profesi.

4 Akuntan pajak dapat mengurus pengembalian pajak untuk anda

Akuntan Pajak tidak bisa berbahasa Indonesia, tetapi Kantor Akuntan pajak bekerjasama dengan Kantor juru bahasa dan penterjemahan di Jepang. Dengan demikian pemohon bisa kontak dan menguruskan semua prosedurnya dalam bahasa Indonesia saja.
Untuk mendapatkan kembali potongan 20% tersebut Pemohon diminta melakukan hal sbb:

  1. Sebelum pulang ke Indonesia sediakan dan lengkapkan semua formulir dan surat yang perlu kemudian kirimkan semuanya ke Kantor Juru Bahasa dan Penterjemahan (Kantor I&P).
  2. Setelah pemohon pulang ke Indonesia,”Surat Pemberitahuan Keputusan Pembayaran Uang Lump Sum” dari Kantor Pusat Asuransi Sosial akan dikirim ke Ahli Pajak (Jika suratnya terkirm ke pemohon secepatnya suratnya terharap dikirim ke Kantor I&P di Jepang)
  3. Dengan surat tersebut Ahli Pajak membuat Surat Laporan Pajak untuk prosedurnya.
  4. Pemohon akan menunggu hingga pengembalian uang akan ditransfer ke rekening bank(di dalam valuta Rp.).

5 Dokument untuk aplikasi

Anda bisa lihat/cetak formulir-formulir dan penjelasannya untuk prosedurnya di halaman cetak dokumen(krik ini )

Cobahlah hubungi kami sekarang!

Di Kantor I&P terdiri dari beberapa ahli Pajak dan Konsultan Tenaga Kerja dan Asuransi Sosial yang akan membantu anda untuk pembuatan surat laporan pajak dan pengurusan prosedur.Penterjemah di Kamtor I&P akan berkomunikasi dengan anda dalam bahasa Indoneisa.Sehubungan dengan hal tersebut maka dilanjurkan bagi
pemohon agar menguhubungi Kantor I&P sebelum atau sesudah anda pulang ke tanah air.

Persyaratan pemohon

  • Semua potongan sebagai pajak bisa dikembalikan dengan syarat bahwapara peserta magang telah melunasi seluruhtagihan pajak yang wajib dibayarkan selama tinggal di Jepang.
  • Surat Pemebritahuan dari kantor asuransi berlaku 5 tahun.sejak hari pemberitahuan.
  • Kita dapat mengurus pengembalian pajak yang dipoting dari asuransi kesejahteraansekali saja.

Silakan kontak dalam bahasa Indonesia (hari biasa 17:00-21:00 hari minggu 10:00-21:00)
Tel:03-5809-1862 HP : http://www.kantoriandp.com/
新規e-mail : info@kantoriandp.com Alamat : 5-14-14-1001 Shiba Minato-ku Tokyo 〒108-0014