Untuk mengurus pengembalian pajak nenkin - Kantor I&P

Infomasi Kantor

Kantor I&P berfungsi sebagai kantor pusat ahli-ahli hukum di bidang bermacam-macam dan sebagai tempat pertukaran informasi antara orang asing berdiam di Jepang ,khususnya orang Indonesia.
Karena di Kantor I&P ada beberapa akuntan pajak , konsultan tenega kerja & asuransi social dan solisitar immgrasi ,Kantor I&P dapat membantu pemohon dari Indonesia di bidang bermacam-macam.
Penterjemah di Kantor I&P memungkinkan bahwa dokument-document atau surat aplikasi bermacam-macam di dalam bahasa Indonesia tersedia di kantor kami.Anda tinggal kontak kami dalam bahasa Indoneisa saja.

Kanor I&P terdiri dari ahli profesional dan punya sertifikat dari pemerintah Jepang

  1. Apa Akuntan Pajak ?
    Akuntan Pajak adalah Ahli Pajak yang diberikan sertifikat negara (certificated tax accountant). Di Jepang hanya Akuntan Pajak saja bisa mewakil pemohon untuk pengembalian pajak sabagai profesi.
  2. Apa Konsultan Tenaga Kerja Dan Asuransi Sosial ?
    Konsultan Tenaga Kerja Dan Asuransi sosial yang diberikan sertifikat negara dapat mengurus Nenkin(Uang-Lump-Sum) Asuransi Kecelakaan kerja dan lain-lai
  3. Apa Solisitar Immigrasi ?
    Solisitar Immigrasi yang diberikan sertifikat negara dapat mengurus Visa (Status tinggal) dan lain-lain

Jaga Hukum
Untuk diketahui bahwa pewakilan pemohon supaya pembuatan surat laporan pajak hanya boleh dilaksanakan oleh Ahli Pajak saja yang memiliki Sertifikat Negara. Jika seorang yang tidak punya sertifikat tersebut mumbuat suratnya untuk orang lain secara bisinis, pelaksanaannya melanggari hukum.

Infomasi akses Kantor I&P

Alamat,nomor telepon dan e-mail
Alamat : 5-14-14-1001 Shiba Minato-ku Tokyo 〒108-0014
Tel:03-5809-1862 Web : http://www.kantoriandp.com/ e-mail : info@kantoriandp.com